Seorang anak perempuan berinisial NR (15), warga pannampu, harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) Sabtu (5/1/19) pukul 00.10 wita saat diberhentikan karena berboncengan tiga tanpa helm.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di posko respon untuk diserahkan ke unit PPA sat reskrim polres pelabuhan makassar untuk ditindak lanjuti
Kapolres pelabuhan makassar AKBP ARIS BACHTIAR, SH, S.IK, M.Si sangat menyayangkan seorang anak perempuan yg masih dibawah umur harus berurusan dengan Polisi karena membawa senjata tajam.
Anak seperti ini mestinya berada didalam rumah bermain dan belajar dengan teman seumurannya yg juga perempuan, bukan dengan laki-laki berboncengan tiga keluyuran dijalan sampai tengah malam
Kapolres berpesan kepada para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya saat berada diluar rumah, jangan biarkan anak-anak kita diluar rumah sampai tengah malam tanpa ditahu apa yg dilakukan dan dimana keberadaannya, tutur Aris.
(Wayan wijaya)

Komentar