Berdasarkan Laporan Polisi No. 515 / Res.Gowa Senin, (10/12/18) tentang kekerasan secara bersama sama dimuka umum terhadap orang yang akibatkan korban meninggal dunia
Kejadian yang berlangsung di Lingkungan Jatia Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa yang terjadi pada hari Senin, (10/12/18) sekitar Pukul 02.00 Wita.
MUH. KHAIDIR (23), mahasiswa, warga Dusun Manarai, Desa Bontoborusu Kec. Bontoharu, Kab. Selayar. Menjadi korban penganiayaan oleh Warga Lingkungan jatia Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kab.Gowa
Pada hari Senin, (10/12/18) sekitar pukul 19.30 Wita telah dilakukan otopsi terhadap korban oleh tim dokter forensik RS. Bhayangkara Polda Sulsel namun hasil otopsi belum diterima oleh penyidik. Adapun kondisi perlukaan yang terdapat pada tubuh korban adalah sebagai berikut : Luka memar pada mata sebelah kanan akibat persentuhan benda tumpul, Luka robek dan lecet pada pipi kanan, Luka robek pada alis kanan, Luka robek pada daun telinga kanan, Patah pada bagian rahang bawah, Luka memar dan robek pada kepala bagian belakang, Luka memar pada telapak tangan, Luka robek pada betis kanan, Luka robek pada pergelangan tangan kiri, Resapan darah pada kepala.
Kronologis kejadian, "korban datang ke rumah YDS," penjahit mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam mesjid, YDS menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Motif kejadian ini akibat kemarahan warga dari sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan.
Modus para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Langkah Penyidikan, melakukan olah TKP dan menemukan kerusakan pada kaca jendela, stand mic, lukisan kaligrafi dan pembatas shaff di tempat ibadah, Melakukan pemeriksaan 13 saksi terdiri dari 1 marbot dan warga di sekitar tempat ibadah, Menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan, Melakukan otopsi terhadap korban, Memfasilitasi pengantaran jenazah dengan ambulance dan pengawalan Polres Gowa ke Kab. Selayar, Melakukan pra rekonstruksi, Melakukan gelar perkara dan Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Identitas dan Peran Pelaku
a. RDN (47), marbot masjid, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memprovokasi warga melalui microfon dengan mengatakan seolah-olah ada maling di TKP
b. ASW als Endi (26), swasta warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang badan korban dan aniaya berulang kali dengan kepalan tangan.
c. HST (18), pengangguran, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang korban, memukul paha dan badan korban berulang kali.
d. IDK (52), swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul lengan dan badan korban dengan gunakan kepalan tangan, membuka helm korban dan pukul pipi korban gunakan helm
e. SDS (53), swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul korban berulang kali dengan gunakan kepalan tangan .
f. INA (24), Swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang kepala dan memukul perut korban.
g. YDS (49), tukang jahit, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu
Identitas dan Peran Pelaku
a. RDN (47), marbot masjid, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memprovokasi warga melalui microfon dengan mengatakan seolah-olah ada maling di TKP
b. ASW als Endi (26), swasta warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang badan korban dan aniaya berulang kali dengan kepalan tangan.
c. HST (18), pengangguran, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang korban, memukul paha dan badan korban berulang kali.
d. IDK (52), swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul lengan dan badan korban dengan gunakan kepalan tangan, membuka helm korban dan pukul pipi korban gunakan helm
e. SDS (53), swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul korban berulang kali dengan gunakan kepalan tangan .
f. INA (24), Swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang kepala dan memukul perut korban.
g. YDS (49), tukang jahit, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu
Barang Bukti yang di temukan 1(Satu) batang balok sepanjang 1(Satu) meter, 1(Satu) buah papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah,1(Satu) lembar sarung, Pecahan kaca,1(Satu) buah stand mic,1 (Satu) buah potongan kayu yang patah,1(Satu) buah tas selempang warna coklat milik korban, 1 (Sstu) buah tas punggung warna hitam abu-abu kombinasi lis merah milik korban. 1 (Satu) pasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana coklat milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban dalam kondisi terbakar, 1(Satu) buah helm milik korban dengan tulisan Gojek, 1 (Satu) pasang sandal jepit warna hitam merk Swallow milik korban.
Akibat kejadian ini Pelaku terkena Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polres Gowa tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum
Meminta semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Gowa serta menahan diri untuk tidak terprovokasi.
Polres Gowa mengungkapkan rasa belasungkawa dan dukacita mendalam terhadap keluarga korban, sekaligus mendoakan agar keluarga korban diberi kesabaran dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa.



Komentar