Langsung ke konten utama

POLRES GOWA UNGKAP PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DI TINGGIMAE BAROMBONG


Sedikitnya 3 orang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Reskrim Akp Herly Purnama saat menggelar press conference, Rabu (26/12).



“Hasil ungkap ini merupaka kerjasama yang dilakukan Polres Gowa bersama Inspektorat Pemkab Gowa selaku APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah),” terang Shinto.

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, antara lain Lel.FH (60th) pensiuan/mantan Kepala Desa Tinggimae Kec.Barombong Kab.Gowa, Lel.RM (31th) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan Lel.AP (52th) Sekretaris BPD Tinggimae.



“Berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, diketahui mencapai kerugian negara hingga sebesar Rp. 773.657.978, utamanya dalam penggunaan ADD tahun 2016 dan 2017,” tutur Shinto.

Adapun kronologisnya berawal dari dana ADD yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan tani, namun faktanya pelaku hanya mengerjakan sebagian kecil, bahkan dengan berani membuat pertanggungjawaban laporan fiktif seolah-olah pembangunan itu telah dilaksanakan.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya 2 rekening koran, laporan realisasi APBD tahun 2016-2017, 11 buah stempel berbagai toko, 9 buah buku tabungan, 4 lembar kwitansi, 2 lembar slip setiran, sebuah laptop dan komputer serta printer. 

“Penyidik juga mengamankan dari pelaku 8 blok nota kosong berbagai macam toko dan 4 buah buku catatan pengeluran dan pemasukan,” jelas Shinto.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengembangkan kemana dana-dana tersebut disalurkan bahkan akan memberlakukan “Reversel Evidence”, yakni dengan menyita seluruh uang yang ada di rekening pelaku, untuk dibuktikan bahwa uang tersebut bukanlah hasil dari kejahatan.

“Jadi kami menghimbau kepada seluruh aparatur desa dan lurah agar senantiasa mengelola ADD yang diberikan negara dengan benar dan tepat, sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Shinto Silitonga.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Hpg/Ahmad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Distrik Navigasi Kelas I Makassar Kembali Menerima Penghargaan

MAKASSAR | Distrik Navigasi Kelas I Makassar kembali menerima penghargaan satker kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran tahun 2018. Ini menjadi tahun keempat dalam penerimaan penghargaan yang sama setelah berhasil di tahun 2015, 2016 dan 2017 lalu. Wujud apresiasi terhadap pencapaian ini, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto menyerahkan piagam perhargaan pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 dan Sosialisasi PMK-206/PMK.02/2018, Senin,(28/1). Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Adi Karsyaf SH., MH yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha  Hj. Sitti Munirah, SE., MM menerima piagam penghargaan sebagai Satker Terbaik Ketiga Kategori Pagu Sedang dalam kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2018 dari ratusan Satker di provinsi Sulawesi Selatan. Adi Karsyaf menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pegawai Distrik Navigasi Kelas I Makassar atas kinerjanya di bidang keuan...

Polres pangkep tangkap kapal ikan yang berisi Amonium Nitrat untuk Bom Ikan

Infokejadianmakassarkota.com – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali berhasil mengungkap pelaku kasus Bom Ikan di wilayah hukum Polres Pangkep tepatnya di perairan pulau Dewakang Kec Lk Kalmas, Minggu (02/12) pada pukul 15.00 Wita. Berawal pada saat anggota Polsek liukang kalmas melaksanakan patroli rutin, tiba-tiba ada salah seorang nelayan menginformasikan bahwa ada pelaku bom ikan yang sedang melakukan pengeboman di sekitar perairan dimaksud. berbekal informasi dari nelayan petugas langsung menuju TKP dan menemukan pelaku berinisial HO (Lk) sedang menata ikan hasil tangkapan, Dan Setelah digeledah didalam kapal ditemukan ikan dan pupuk Amonium nitrat (bahan Bom Ikan). petugas dilokasi langsung mengamankan pelaku, dan melakukan pengembangan ke pulau Kodingareng tempat tinggal pelaku, Alhasil Aparat Polsek Liukang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapal, ikan setengah peti beserta pupuk amonium nitrat. Kapolda Sulsel Irjen umar septon...

UMAT NASRANI MELAKSANAKAN IBADAH, PERSONIL POLSEK WAJO MAKASSAR SELALU SIAP LAKSANAKAN PELAYANAN.

Umat Nasrani  Melaksanakan Ibadah pada  Senin malam (24/12) Pukul 18.30 sampai 23.30 Wita di Gereja Ekklesia Apostolik Kingdom Church(Freedom)Jl. Irian kel.  Melayu Kec. Wajo Makassar. Telah berlangsung kegiatan Ibadah Natal yang dipimpin pendeta Ibu Dorothy,  dengan tema : JESUS BE THE CENTER,  yang dihadiri sekitar 730 orang jemaat. Kegiatan berakhir pukul 23.30 wita. Pimpinan kami selalu memantau kegiatan ini, Kapolsek Wajo Makassar Kompol Kodrat Muh.Hartanto, S.IK setiap saat kontrol ke gereja geraja dan tidak ketinggalan pula bapak Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Suaeb Abd Majid, SH kontrol sekitar pukul 23.00 wita. Pimpinan kami selalu memantau untuk memastikan kesiapan kami menjaga keamanan disaat saudara kita melaksanakan Ibadah." (Wayan Wijaya)