Langsung ke konten utama

POLRES GOWA AMANKAN 7 TERSANGKA DALAM KASUS PENGANIAYAAN HINGGA MENINGGAL DI BAJENG


Penganiayaan berujung maut terhadap Lel.MK (23th) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Lingkungan Jatia Kelurahan Mata allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Senin (10/12) lalu kini menemui titik terang.
Sedikitnya 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah mengakibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Selayar tersebut meninggal dunia.

Hasil ungkap itu pun dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (12/12) sore ini.
“Kami telah memeriksa 13 warga Kelurahan Mataallo-Bajeng, dan kini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dengan perannya yang bermacam-macam sesuai dengan hasil pra-rekonstruksi yang dilakukan,” jelas Shinto.
Adapun ke-7 warga Kelurahan Mataallo-Bajeng yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah RDN (47th) ASW (26th), HST (18th), IDK (52th), SDS (53th), INA (24th), dan YDS (49th).



Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan peranan para tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya RDN yang berperan memprovokasi warga melalui microfon terkait adanya pencuri di TKP, sedangkan para pelaku lainnya menganiaya dengan caranya masing-masing hingga korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku kesal dan marah terhadap perilaku korban yang tampak mata sangat agresif sewaktu kejadian,” ujar Shinto.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya sebatang balok, sebuah papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah, selembar sarung, pecahan kaca, sebuah stand mic, dan sebuah potongan kayu.
Tak hanya itu, sebuah tas selempang dan tas punggung milik korban, sepasang baju kemeja dan celana korban, 1 unit sepeda motor, sebuah helm korban, dan sepasang sendal jepit milik korban juga disita oleh petugas.



“Ke-7 tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Shinto Silitonga.
Adapun hingga saat ini, Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan untuk dapat lebih mendalami kasus ini.
(HPG/Ahmad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Distrik Navigasi Kelas I Makassar Kembali Menerima Penghargaan

MAKASSAR | Distrik Navigasi Kelas I Makassar kembali menerima penghargaan satker kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran tahun 2018. Ini menjadi tahun keempat dalam penerimaan penghargaan yang sama setelah berhasil di tahun 2015, 2016 dan 2017 lalu. Wujud apresiasi terhadap pencapaian ini, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto menyerahkan piagam perhargaan pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 dan Sosialisasi PMK-206/PMK.02/2018, Senin,(28/1). Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Adi Karsyaf SH., MH yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha  Hj. Sitti Munirah, SE., MM menerima piagam penghargaan sebagai Satker Terbaik Ketiga Kategori Pagu Sedang dalam kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2018 dari ratusan Satker di provinsi Sulawesi Selatan. Adi Karsyaf menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pegawai Distrik Navigasi Kelas I Makassar atas kinerjanya di bidang keuan...

Polres pangkep tangkap kapal ikan yang berisi Amonium Nitrat untuk Bom Ikan

Infokejadianmakassarkota.com – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali berhasil mengungkap pelaku kasus Bom Ikan di wilayah hukum Polres Pangkep tepatnya di perairan pulau Dewakang Kec Lk Kalmas, Minggu (02/12) pada pukul 15.00 Wita. Berawal pada saat anggota Polsek liukang kalmas melaksanakan patroli rutin, tiba-tiba ada salah seorang nelayan menginformasikan bahwa ada pelaku bom ikan yang sedang melakukan pengeboman di sekitar perairan dimaksud. berbekal informasi dari nelayan petugas langsung menuju TKP dan menemukan pelaku berinisial HO (Lk) sedang menata ikan hasil tangkapan, Dan Setelah digeledah didalam kapal ditemukan ikan dan pupuk Amonium nitrat (bahan Bom Ikan). petugas dilokasi langsung mengamankan pelaku, dan melakukan pengembangan ke pulau Kodingareng tempat tinggal pelaku, Alhasil Aparat Polsek Liukang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapal, ikan setengah peti beserta pupuk amonium nitrat. Kapolda Sulsel Irjen umar septon...

UMAT NASRANI MELAKSANAKAN IBADAH, PERSONIL POLSEK WAJO MAKASSAR SELALU SIAP LAKSANAKAN PELAYANAN.

Umat Nasrani  Melaksanakan Ibadah pada  Senin malam (24/12) Pukul 18.30 sampai 23.30 Wita di Gereja Ekklesia Apostolik Kingdom Church(Freedom)Jl. Irian kel.  Melayu Kec. Wajo Makassar. Telah berlangsung kegiatan Ibadah Natal yang dipimpin pendeta Ibu Dorothy,  dengan tema : JESUS BE THE CENTER,  yang dihadiri sekitar 730 orang jemaat. Kegiatan berakhir pukul 23.30 wita. Pimpinan kami selalu memantau kegiatan ini, Kapolsek Wajo Makassar Kompol Kodrat Muh.Hartanto, S.IK setiap saat kontrol ke gereja geraja dan tidak ketinggalan pula bapak Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Suaeb Abd Majid, SH kontrol sekitar pukul 23.00 wita. Pimpinan kami selalu memantau untuk memastikan kesiapan kami menjaga keamanan disaat saudara kita melaksanakan Ibadah." (Wayan Wijaya)