Pelaku yang diketahui bernama Abdul Kadir Daeng leo AKL (48), hanya bisa tertunduk menyesal saat dirilis kasusnya di Polsek Bontonompo senin siang 24/12/18.
Kapolsek Bontonompo Iptu Sahrir, mengungkap “AKL merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam,
“Sahrir, Mengatakan bahwa Korbannya adik ipar pelaku, yakni Ana Daeng Sanga ADS (36), Adapun barang bukti yang disita Aparat Kepolisian, Sebilah parang serta topi caping dan baju korban. motifnya sendiri AKL tersulut emosi karena masalah tanah warisan antara suami korban Saharuddin Daeng Limpo ( SDL),dan pelaku AKL.
Kronologi kejadian sendiri bermula pada hari sabtu siang tanggal 22 desember 2018 pelaku AKL mendatangi rumah korban TKP di Kampung Kalumpang dusun Alerang Desa Bintolangkasa Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa,
Berawal kejadian tersebut permasalah pembagian tanah warisan yang selanjutnya terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian antara AKL dengan SDL,
“Lanjut, dalam perkelahian tersebut pelaku hendak menebas menggunakan parang namun SDL menghindar, dan Naas istri SDL yakni ADS menjadi korban pada saat mencoba melerai, namun terkena tebasan parang pelaku, hingga korban mengalami luka sobek pada telinga sebelah kiri, Sehingga korban di larikan ke Puskesmas Bontonompo ll.
Ancaman pelaku sendiri dijerat pasal 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Pelaku di ancam hukuman maksimal 5 tahun.
(Ahmad)


Komentar