Dg Kulle 50 tahun Dusun Japing Desa Sunggumanai Kec Patalassang Meninggal Dunia Senin (10/12/2018) Pukul 07.30 wita Di Aniaya oleh Dg Bate 32 tahun Japing Desa Sunggumanai Kec Patalassang
Kronologis kejadian pukul 07.30 Wita ketika adanya laporan ke Babinkamtibmas tentang perkelahian antara lel Dg Kulle dengan lel Dg Bate di BTN Sarindah
Personil mendatangi TKP dan mengumpulkan saksi serta bahan keterangan serta melakukan olah TKP,Saat tiba di TKP Korban lel Dg Kulle sudah tidak berada di TKP karena telah dibawa ke Puskesmas Patalassang untuk perawatan
Mengetahui Dg Kulle berada di puskesmas lalu Lel Dg Bate bersama keluarga mendatangi ruang UGD Puskesmas Patalassang Saat korban mendapatkan perawatan Lel Dg Bate melakukan penganiayaan dibantu dengan Keluarganya
Korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan ruang UGD dan Lel Dg Bate bersama keluarga mengejar korban hingga ke samping ruang perawatan dan melakukan penganiayaan
Tindakan kepolisian mengamankan tkp dan memasang Police Line dan
Mengolah tkp yg langsung dipimpin Kapolsek Bontomarannu dan Kapolsubsektor Patalassang bersama tim identifikasi,Melakukan interogasi terhadap saksi.
Personil mengevakuasi korban ke RS Syech Yusuf kemudian meninggal dunia dan korban dirujuk ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Outopsi
Kapolsek Somba Opu melakukan penggalangan ke keluarga korban (anak dan saudara korban) di Dusun Lamuru Desa Sunggumanai
Kapolsek Bontomarannu melakukan pengamanan dirumah pelaku di Dusun Japing Desa Sunggumanai Kec Patalassang untuk antisipasi konflik baru
Korban dan Pelaku merupakan warga Dusun Japing,Motif dan Modus masih tahap lidik
Polres Gowa tidak akan tolerir pada aksi kekerasan ini terutama keluarga korban agar jangan mudah terprovaksi atas kasus tersebut
Penyidik akan bertindak cepat dan tegas dalam penegakan hukum yang profesional dan pelaku di sangka
Pasal 170 KUHP ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara(*)
(Ahmad)
Komentar