Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda H Andi Ridwan, dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres gowa, telah melimpahkan 2 (Dua) Tersangka Kasus Pembunuhan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Kab. Gowa, Kamis (29/11/2018).
Kedua tersangka tersebut, adalah USM (60) dan NS (40) dan dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 jo pasal 170 ayat 3 Kuhp, dan telah dinyatakan lengkap oleh Kajari Kab.gowa.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua, Untuk selanjutnya proses di Kejaksaan,” kata Kapolsek.
Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, mengatakan, selain melimpahkan ke 2 tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum (JPU), "tutup kapolsek.(*)
(HPB)
Komentar