Infokejadianmakassarkota.com I Pinrang – Sekretaris Wilayah GMBI Wilter Sulsel Bakri Patikon bersama Ketau GMBI Distrik Makassar menyambangi Kantor Bupati Pinrang untuk mempertanyakan Rekomendasi Ijin yang dimiliki PT.Wahana Megah Buana, Jumat 16/11/2018.
Sekretaris Wilayah GMBI Wilter Sulsel Bakri Patikon sengaja mempertanyakan rekomendasi tersebut yang sampai sekarang belum keluar dengan berdasarkan pada aturan PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batu bara.
Menurutnya dalam Pasal 20 ayat(2)huruf b : Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/Walikota
Dan juga pada Pasal 20 ayat (3) : Bupati/Walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (Lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
“Surat Gubernur keluar pada tanggal (8/11/17) dan sampai hari ini tanggal (16/11/18) Belum mengeluarkan Rekomendasi dari Bupati Pinrang,”Ungkap Bakri”
Ketua GMBI Distrik Makassar Ir.Walinono Haddade mengatakan Surat-Surat perijinan sudah kami lengkapi dari Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Dari Propensi pun sudah ada.
“ Jadi sebenarnya dimana letak kesalahannya sehingga Rekomendasi tersebut belum keluar sampai hari ini” Ungkapnya
Sementara itu Bupati Pinrang A. Aslam Patonangi mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada dinas-dinas terkait untuk menindak lanjuti perizinan PT.Wahana Megah Buana agar secepatnya bisa selesai
Dirinyapun mempertanyakan terkait Kendalanya ada dimana sehingga perizinannya belum keluar, selain itu dirinyapun menyampaikan bahwa yang tanda tangani rekomendasi tersebut bukanlah dirinya, Tutup A.Salam (Jufri)
Komentar